You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
       Pengawasan Penggunaan Air Tanah Harus Diperketat
photo Doc - Beritajakarta.id

Pengawasan Penggunaan Air Tanah Harus Diperketat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta agar pengawasan terhadap penggunaan air tanah di Ibukota diperketat. Terlebih dengan penggabungan dua BUMD DKI yang bergerak dalam pengelolaan air.

Pengawasannya perlu diperketat, untuk kelestarian ekologi

Komisi D DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus mengatakan, penggunaan air tanah baik di permukiman maupun gedung-gedung harus diawasi. Karena penggunaannya saat ini dinilai sangat eksploratif.

"Perlu kiranya ada ketegasan dari Pemprov DKI Jakarta menertibkan penggunaan air tanah," kata Bestari, Senin (20/3).

DPRD Sampaikan Pandangan Fraksi atas Empat Raperda

Menurut Bestari, pengawasan ini untuk menjaga kelestarian ekologi lingkungan di Jakarta. "Pengawasannya perlu diperketat, untuk kelestarian ekologi," ucapnya.

Pihaknya pun menyetujui dengan penggabungan dua BUMD yakni PDAM Jaya dan PD PAL Jaya, menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta. Namun perlu ada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Khususnya peningkatan kualitas air bersih.

"Kami meminta ukuran standar air yang disalurkan kepada masyarakat benar-benar menenuhi unsur kelayakan. Seperti zat-zat dalam air tidak menimbulkan dampak negatif bagi penggunanya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12357 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1371 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1353 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1310 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1017 personBudhi Firmansyah Surapati